Implementasi Konsep Pemikiran Ki Hajar Dewantara Di SMP Negeri 2 Kutablang dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa
DOI:
https://doi.org/10.52121/alacrity.v5i1.489Keywords:
Implementasi, Pemikiran, Ki Hajar Dewantara, Motivasi, Belajar SiswaAbstract
Penelitian ini bertujuan Implementasi Konsep Pemikiran Ki Hajar Dewantara di SMP Negeri 2 Kutablang dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Siswa. Penelitian ini merupakan penelitian dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Dalam penelitian ini digunakan studi dokumenter, wawancara, observasi. Hasin penelitian ini menunjukkan Implementasi Konsep Pemikiran Ki Hajar Dewantara di sekolah SMP Negeri 2 Kutablang, dengan mengelola pembelajaran yang berpusat pada murid dan mencerminkan pemikiran Ki Hajar Dewantara guru di SMP Negeri 2 Kutablang diharuskan mampu mengenali semua siswa yang ada dengan baik. Setidaknya guru harus mampu mengetahui karakter umum siswa yang ada di SMP Negeri 2 Kutablang seperti nama, gaya belajar siswa, kemampuan individual, kebiasaan dan hasil belajarnya, sehingga siswa merasa nyaman dan memliki motivasi dalam mengikuti pelejaran dari guru. Faktor pendukung dalam Implementasi Konsep Pendidikan Ki Hajar Dewantara di SMP Negeri 2 Kutablang yakni, adanya dukungan dari para guru dalam membangun niat dan motivasi siswa dengan cara membangun komunikasi yang baik dengan siswa, adanya kerja sama antara guru dan orang tua dalam membimbing dan meningkatkan motivasi belajar siswa, adanya kreatifitas dari guru dalam memfasilitasi para siswa ketika belajar yang menyenangkan. Sedangkan Faktor Penghambat yaitu kurangnya komunikasi aktif antara guru dengan orang tua siswa sedangkan K. H. Dewantara menyebutkan bahwa pendidikan berdiri sebagai titik pusat dari persatuan Tri Sentra Pendidikan ini menekankan pentingnya integrasi antara keluarga, sekolah, dan masyarakat dalam pendidikan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ALACRITY : Journal of Education
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.