Analisis Pengelompokan Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi Berdasarkan Indikator Kesejahteraan dan Pembangunan Manusia Menggunakan Metode K-Means

Authors

  • Cindy Maharani Universitas Jambi, Indonesia
  • Gusmi Kholijah Universitas Jambi, Indonesia
  • Oeliestina Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi, Indonesia
  • Rizki Ananda Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52121/alacrity.v6i1.995

Keywords:

Cluster, Indikator kesejahteraan, IPM, K-Means, Provinsi Jambi

Abstract

Indikator kesejahteraan merupakan tolak ukur penting dalam menilai keberhasilan pembangunan manusia suatu wilayah, yang mencakup aspek kemiskinan, ketenagakerjaan, dan pembangunan manusia. Provinsi Jambi masih menghadapi permasalahan ketimpangan kesejahteraan antar kabupaten/kota, yang tercermin dari perbedaan persentase penduduk miskin, tingkat pengangguran terbuka, tingkat partisipasi angkatan kerja, serta capaian indeks pembangunan manusia. Kondisi ini menunjukkan bahwa peningkatan pembangunan manusia belum sepenuhnya diikuti oleh pemerataan kesejahteraan di seluruh wilayah. Pengelompokan yang dilakukan oleh analisis clustering dengan menggunakan metode K-Means. Jumlah cluster optimal pada K-Means menggunakan metode elbow dan nilai Sum of Square Eror (SSE). Berdasarkan peneltian yang dilakukan diperoleh jumlah cluster sebanyak 4. Cluster 1 dicirikan dengan IPM yang sangat tinggi dan nilai TPAK yang rendah yang ditempati oleh Kota Jambi. Cluster 2 dicirikan dengan persentase penduduk miskin yang sangat rendah dan TPT yang sedang (moderat) yang ditempati oleh Kabupaten Bungo, Kota Sungai Penuh, serta Kabupaten Muaro Jambi. Cluster 3 dicirikan dengan TPAK yang sangat tinggi dan TPT yang rendah yang ditempati oleh Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci dan cluster 4 dicirikan dengan persentase penduduk miskin yang sangat tinggi  dan IPM yang sangat rendah yang ditempati oleh Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Jabung Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta Kabupaten Tebo.

Downloads

Published

2026-03-16